Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Balai Rakyat Diduga Dikuasai Puluhan Tahun Tanpa Izin, Warga RW 02 Kayuringin Jaya Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 25 Desember 2025 | Desember 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-25T15:06:15Z
 Balai Rakyat di Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi

TERKINI.ASIA — Dugaan penguasaan dan pemanfaatan sarana serta fasilitas umum Balai Rakyat di Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, mencuat ke permukaan. Warga RW 02 menyebut fasilitas publik tersebut diduga dikuasai dan dimanfaatkan untuk kepentingan dan keuntungan pribadi Sudarmo, selama puluhan tahun tanpa dasar hukum yang sah.

Dugaan tersebut mengemuka setelah warga, melalui pendamping hukumnya Dhani Sulistiyono ST MM, secara resmi melayangkan surat pemberitahuan penghentian kegiatan, pembongkaran mandiri, pengosongan, sekaligus somasi kepada Sudarmo, pihak yang selama ini menguasai lokasi Balai Rakyat di Jalan Cendrawasih Raya Nomor 1, RT 07 RW 02.

Menurut Dhani, selama bertahun-tahun Balai Rakyat yang sejatinya merupakan sarana dan fasilitas umum itu telah berubah fungsi. Di atas lahan tersebut berdiri sejumlah bangunan warung yang diduga disewakan kepada pihak lain. Namun, hingga kini, tidak pernah ada dokumen yang membuktikan adanya izin pemanfaatan, kerja sama, atau perjanjian sewa yang sah.

“Pertanyaan mendasarnya sederhana: atas dasar hukum apa sarana fasilitas umum ini dikuasai dan disewakan? Sampai hari ini, tidak ada satu dokumen pun yang bisa menjawab itu,” ujar Dhani. 

Dokumen Diminta, Bukti Tak Pernah Diberikan

Upaya penelusuran legalitas dilakukan warga sejak awal 2025. Melalui surat resmi RW 02 bernomor 005/PRM/02/01/2025 tertanggal 21 Januari 2025, warga meminta seluruh dokumen terkait status tanah, bangunan, serta perizinan pemanfaatan Balai Rakyat. Permintaan itu tidak pernah dipenuhi.

Permintaan serupa kembali diajukan dalam surat kepada Wali Kota Bekasi pada 22 Mei 2025. Mediasi di tingkat kelurahan, pertemuan dengan camat, hingga rapat bersama Sekretaris Daerah Kota Bekasi serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pun telah dilakukan. Namun, hasilnya tetap sama.

“Tidak ada satu pun pejabat atau pihak terkait yang bisa menunjukkan dokumen perjanjian sewa, izin pemanfaatan, atau persetujuan warga sebagaimana diwajibkan peraturan,” kata Dhani.

Padahal, berdasarkan ketentuan, pemanfaatan sarana dan fasilitas umum mensyaratkan adanya persetujuan RT, RW, serta mayoritas warga terdampak. Fakta bahwa persyaratan tersebut tidak pernah dapat dibuktikan menimbulkan dugaan kuat terjadinya pelanggaran administratif dan perbuatan melawan hukum.

Dugaan Kelalaian Pengawasan Pemerintah

Kasus ini juga memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan aset dan fasilitas publik oleh pemerintah daerah. Balai Rakyat yang diduga berdiri di atas tanah negara atau aset warga itu disebut telah dimanfaatkan secara komersial selama puluhan tahun tanpa kejelasan status.

“Kalau memang tidak ada izin, bagaimana kegiatan ini bisa berlangsung begitu lama? Di mana fungsi pengawasan pemerintah?” ujar Dhani.

Ia menegaskan, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2023 secara tegas mengatur sanksi bagi pihak yang memanfaatkan sarana dan fasilitas umum tanpa perizinan, mulai dari penghentian kegiatan hingga pembongkaran bangunan.

Somasi Jalan Terakhir

Atas dasar tersebut, warga RW 02 melayangkan surat bernomor 185/U/02/12/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang berisi perintah penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pengosongan mandiri dalam waktu 7 x 24 jam. Surat tersebut diterima oleh Sudarmo pada 22 Desember 2025, dengan dokumentasi penerimaan tertanggal 23 Desember 2025.

Warga menilai somasi ini sebagai langkah terakhir sebelum menempuh upaya hukum lanjutan. Mereka berharap pemerintah daerah segera mengambil sikap tegas demi mengembalikan fungsi Balai Rakyat sebagai fasilitas publik.

Hingga berita ini diturunkan, Sudarmo belum memberikan keterangan resmi terkait somasi maupun dugaan penguasaan sarana dan fasilitas umum tersebut.

×
Berita Terbaru Update