Kota Malang - Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan pondok pesantren, termasuk rumah ibadah, menjadi atensi pada forum audiensi antara Walikota Malang Wahyu Hidayat dengan pengurus Yayasan Masjid Agung Jami kota Malang, Senin (6/10) di Balaikota Malang.
Kejadian di pondok pesantren Al Khoziny Buduran, Kabupaten Sidoarjo menjadi pelajaran berharga berapa pentingnya SLF. Selama ini, dapat dikatakan ponpes ponpes dan juga tempat ibadah belum banyak yang melalui proses SLF.
Demikian yang disampaikan Prof. M. Bisri selalu pembina yayasan Masjid Agung Jami yang sekaligus pimpinan pesantren Bachrul Maghfiroh Kota Malang.
Pernyataan senada disampaikan Walikota Malang Wahyu Hidayat. Menurutnya aspek SLF menjadi hal penting dalam proses pembangunan. Termasuk untuk bangunan pondok pesantren dan rumah ibadah.
“SLF ini bukan proses untuk menyulitkan pendirian bangunan, akan tetapi lebih diarahkan agar ada keterjaminan, standar yang tepat pada konstruksi. Sehingga faktor keamanan dan kenyamanan dapat terpenuhi dengan baik," imbuhnya.
Ditambahkan Wahyu, bahwa pihaknha akan mensosialisasikan lagi terkait SLF ini secara masif nantinya. Jajaran pemkot Malang akan segera duduk bersama dengan pengurus ponpes, Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan stakeholders terkait.
"DPUPR-PKP dan dinas prijinan akan saya perintahkan untuk mengkonsolidasikan. sekiranya pengelola pondok pesantren ada kendala teknis; maka akan dilibatkan Perguruan Tinggi. Di kota Malang tercatat ada 91 ponpes, 900 Masjid dan 1200 musholau,' jelas Pak Mbois, demikian sapaan akrab Walikota Malang tersebut.