Ahmad Yazid alias Gus Yazid Basayban, terduga pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. (Foto: Istimewa).
SEMARANG - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menangkap Ahmad Yazid alias Gus Yazid Basayban, terduga pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset tanah milik negara di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (24/12/205).
Setelah Gus Yazid ditangkap di kediaman Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, yang bersangkutan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam persidangan sebelumnya, Gus Yazid yang diketahui berprofesi sebagai praktisi pengobatan tradisional, mengakui telah menerima aliran dana dari Letjen TNI Widi Prasetijono, yang saat itu menjabat sebagai Pangdam IV/Diponegoro.
Dana tersebut disebut diterima pertama kali sebesar Rp2 miliar, kemudian disusul enam kali penerimaan berikutnya dengan total keseluruhan mencapai Rp18 miliar.
Tak hanya itu, Gus Yazid juga mengakui menerima uang tunai berkisar Rp1 hingga Rp2 miliar dari Novita, yang merupakan istri Letjen TNI Widi Prasetijono.
Kejaksaan Agung menegaskan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Kejaksaan masih mendalami peran Gus Yazid serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik pencucian uang dalam kasus tersebut.
Kini, Gus Yazid telah menginap di Hotel Prodeo Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, guna pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik Kejati. (Redaksi/ITH)