Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar.
Jakarta - Tren pernikahan masyarakat setelah Lebaran terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Data Kementerian Agama mencatat, permohonan pencatatan pernikahan pada bulan Syawal 2023 hingga 2025 mencapai sekitar 667.000 kasus, lebih tinggi dibanding bulan sebelumnya.
Di tengah tingginya minat masyarakat, Kementerian Agama memastikan layanan Kantor Urusan Agama (KUA) tetap berjalan normal meski menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA).
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak mengganggu kualitas maupun akses layanan publik, khususnya pencatatan pernikahan.
“Kami memastikan layanan KUA di seluruh Indonesia tetap berjalan. Kebijakan WFA tidak mengganggu layanan kepada masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Ia menjelaskan, Kemenag telah mengatur pola kerja kombinasi antara kehadiran fisik dan layanan digital. Petugas KUA tetap siaga secara bergiliran, sementara layanan tatap muka maupun daring tetap tersedia bagi masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital melalui sistem SIMKAH (https://simkah4.kemenag.go.id/) untuk pendaftaran pernikahan secara online, sebagai bagian dari komitmen menghadirkan layanan yang mudah, cepat, dan transparan.
Kemenag menegaskan, seluruh layanan KUA tetap berjalan optimal dengan standar pelayanan yang sama di seluruh Indonesia. (Redaksi/Obd)